HukumJawa TimurKriminal

Giliran Mantan Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Tersangka

×

Giliran Mantan Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
tersangka, Direktur Utama, BPRS Kota Mojokerto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat menyampaikan pers release penetapan tersangka ke-dua dugaan korupsi PT BPRS Kota Mojokerto (foto: Dwi Yuliyanto)

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Senin (23/10/2023). Ia yakni Choirudin (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Kota Mojokerto.

 

 

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menjelaskan, penetapan tersangka Choirudin berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-03/M.5.47/Fd.1/10/2023.

 

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka berinisial (C) dalam dugaan tindak pidana korupsi PT BPRS Kota Mojokerto,” ucap Bobby kepada wartawan pada, Senin (23/10/2023).

 

Bobby menjelaskan, Kejaksaan terus melakukan penyidikan dugaan korupsi PT BPRS tahun anggaran 2017-2020. Dari alat bukti yang didapat, lembaga adhyaksa akhirnya menetapkan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45) sebaga tersangka pada, Kamis (5/10/2023).

 

Tidak berhenti disitu, dari tersangka R ini Kejaksaan melakukan pengembangan hingga akhirnya menetapkan Choirudin selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

 

“Penetapan Tersangka C ini merupakan pengembangan dari tersangka berinisial R yang sudah kita tetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” jelas Bobby.

 

Bobby menceritakan, Choirudin menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021. Selama ia menjabat, Choirudin bersama R (45) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan.

 

“Perbuatan kedua tersangka ini membuat negara merugi hingga Rp 30 miliar,” ucap Bobby.

 

Atas perbuatannya, Choirudin dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

 

 

“Karena tersangka kooperatif, tidak kita tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kita limpahkan,” tukasnya.

 

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *