
lenterainspiratif.com | Surabaya – Dinyatakan lengkap (P21), berkas kasus predator fetis pocong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Benar, sudah P21 kemarin,” beber Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana, Selasa (6/10/2020).
Willy memperkirakan sidang Gilang akan dilaksanakannya sekitar 2 Minggu lagi, karena berkas baru akan dilimpahkan pada Jum’at (9/10) ke ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sekitar dua pekan lagi sidangnya. Sebab Jumat mendatang baru kami serahkan ke PN Surabaya,” tutur Willy.
Adapun untuk pasal yang akan dikenakan, Gilang didakwa UU ITE dan pelecehan seksual yang ditambahkan dari penyidik dan kejaksaan.
“Penambahan itu atas pertimbangan jaksa dan penyidik. Serta berdasarkan fakta dalam berkas,” tandas Willy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka kasus fetis pocong telah dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (fi)