Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mojosari. Seorang pria berinisial M. Zainur Rofiq alias Penceng (45), warga Jalan Nangka, Desa Seduri, digerebek polisi saat menyimpan ribuan butir pil double L dan pil berlogo Y, Minggu siang (25/5/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y. Obat-obatan tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan di dalam kardus.
Selain pil, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha R15 tanpa pelat nomor dan STNK, serta sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial E yang kini dalam pengejaran (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Kini, polisi masih mendalami jaringan distribusi dan keberadaan pemasok utama. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran pil terlarang di Mojokerto dalam beberapa bulan terakhir.