Lenterainspiratif.id | Malang – Nekat jual minuman keras (miras) oplosan saat Ramadhan, penjual miras di jalan LA Sucipto Kota Malang digerebek Satpol PP.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, hasilnya puluhan liter miras oplosan atau arak diamankan petugas.
“Kita amankan puluhan liter arak (minol) oplosan. Ada yang sudah dikemas dalam versi botolan, ada juga yang masih berupa bahan (belum dioplos). Ada beberapa botol yang harus diamankan. Dan sudah siap dijual. Yang toples besar itu kurang lebih 10 liter, ada dua toples juga kita amankan,” ujar Rahmat, Jumat, (31/3/2023).
Barang bukti yang dibawa Satpol PP adalah minuman keras oplosan dalam bentuk botol plastik berukuran mulai dari 1,5 liter, 1 liter, hingga 500 mililiter. Miras oplosan jerigen 5 liter dan jerigen berisi 2 liter dan 2 toples besar berisi miras.
“Kami bergerak karena ini menjadi instruksi langsung dari Sekda Provinsi Jatim kepada seluruh bupati dan walikota se Jatim. Di Kota Malang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Malang nomor 4 tahun 2023. Ini dasarnya,” papar Rahmat.
Rahmat menuturkan, jika merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Malang tentang aturan aktifitas selama Bulan Ramadan di Kota Malang. Selain miras, panti pijat juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan.
“Akan terus kira gencarkan, dan yang sudah terjaring tadi, akan kita kenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya. (Ji)