Lenterainspiratif.id | Surabaya – OHM (31) seorang pengusaha asal Jalan Lawu, Kelurahan Pepelegi, Sidoarjo diringkus polisi karena terbukti jadi pengedar ganja.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelanggan.
“Berbekal informasi itu, anggota kami langsung bergerak dengan menggerebek rumah OHM di Jalan Lawu dan meringkusnya tanpa perlawanan,” ujar Daniel, Senin (18/4/2022).
OHM ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Disana polisi menemukan sebuah tas kain warna putih kuning berisi beberapa bungkus plastik berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 366,63 gram.
“Selan itu, kami juga menyita alat komunikasi yang biasa digunakan untuk alat bertransaksi,” katanya.
Sementara itu, OHM mengaku membeli ganja dari seseorang secara online di media sosial pada Minggu (13/3/2022). Harganya sekitar Rp3 juta.
“Penjualannya pakai akun herbs_greenhol,” aku tersangka.
Kemudian ganja dikirim dengan cara diranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo. Setelah barang di dapat, rencananya dijual lagi.
“Jika habis, saya bisa untung Rp500 ribu,” tandasnya. (Fi)