Jawa TimurPeristiwa

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Razia Toko-Warung

×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Razia Toko-Warung

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto bersama tim bea cukai merazia toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Satpol PP Kota Mojokerto. Bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo mereka menggelar razia rokok tanpa cukai, Kamis (30/5/2024).

 

Razia hari ini menyasar sejumlah toko disekitar pasar Kranggan. Kemudian bergeser memeriksa sejumlah toko di sepanjang jalan Tribuana Tungga Dewi, jalan raya Surodinawan hingga toko di jalan perumahan Surodinawan dan jalan Brawijaya.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, razia ini untuk pencegahan adanya peredaran rokok non cukai atau ilegal di pasar wilayah Kota Mojokerto.

 

“Razia ini terus kita akan lakukan razia guna mencegah adanya peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

 

Fudi mengaku tidak menemukan peredaran rokok ilegal dalam razia hari ini. Menurut Fudi, jika dalam razia ditemukan adanya peredaran pendistribusian rokok ilegal, kasusnya akan diserahkan ke bea cukai untuk penindakan.

 

“Dalam razia yang hari ini, tim gabungan tidak menemukan target barang yang dimaksud yakni rokok tanpa cukai atau ilegal,” tuturnya.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, tim koordinator kantor bea cukai bagian pengawasan dan penindakan wilayah Mojokerto, Mahendra menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Maka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidananya atau tidak.

 

“Barang kena cukai adalah barang dengan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi serta pemakaiannya karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat,” pungkas Hendra. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *