Jawa TimurPeristiwa

Gempar! Bayi Laki-laki Terbungkus Selimut Ditemukan di TPQ Klepu Malang

×

Gempar! Bayi Laki-laki Terbungkus Selimut Ditemukan di TPQ Klepu Malang

Sebarkan artikel ini
Bayi laki-laki terbungkus selimut, TPQ Klepu
Penemuan bayi laki-laki

Lenterainspiratif.id | Malang – Sosok bayi laki-laki terbungkus selimut ditemukan di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penemuan bayi laki-laki itu sontak menggemparkan waga setempat. Warga menduga bayi yang masih hidup ini diduga sengaja dibuang orangtuanya.

Bayi tersebut pertamakali ditemukan oleh warga bernama Siti Khoiriyah (41). Saat itu ia dan suaminya mendengar tangisan bayi dari TPQ Al Latifi, tidak jauh dari rumah mereka.

Saat dicek bayi tersebut terbungkus selimut beserta barang-barang berisi pakaian dan perlengkapan bayi.

Sementara tak jauh dari lokasi, ditemukan plakat bertuliskan nama bayi ‘Muhammad Khoirin Naufal’ dengan keterangan lahir 26 November 2023. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Bayi tersebut ditemukan oleh warga di sebuah TPQ Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” kata Ipda Adnan, Minggu (10/12/2023).

Adnan menambahkan, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,4 Kg dan panjang 46 Cm. Saat ini, bayi tersebut sedang dirawat di Puskesmas Sumbermanjing Wetan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, lanjutnya, sebelumnya beberapa warga melihat mobil jenis Toyota Avanza warna Abu-abu (Nopol tidak diketahui) berhenti di depan TPQ Al Latifi. Meski awalnya tidak mencurigai, setelah mobil pergi, terdengar suara tangisan bayi yang membuat geger kampung tersebut.

“Ada saksi yang melihat sebuah mobil berhenti di lokasi, tak lama kemudian setelah mobil tersebut pergi, diketemukan bayi di dalam TPQ tersebut,” imbuhnya.

Ipda Adnan menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menelusuri rekamanan kamera CCTV di sekitar lokasi. Jika pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *