LenteraInspiratif.id | Mojokerto – EDW pria asal Desa Penanggungan, Trawas, Mojokerto harus mendekam di penjara lantaran gemar pegang payudara ibu-ibu. Pelaku begal payudara ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, aksi begal payudara itu pertama kali dilakukan EDW di jalan raya Desa Belik, Kecamatan Trawas pada, Rabu 6 Juli 2022. Korban yang saat itu berangkat bekerja dengan menaiki sepeda motor tiba-tiba dipepet EDW. Sejurus kemudian, pelaku langsung memegang payudara korban.
“Korban dipegang area sensitifnya yaitu dibagian payudara,” kata Apip dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).
Satu minggu kemudian, tepatnya pada 13 Juli 2022, pelaku kembali melancarkan perbuatan mesumnya. Aksi kedua EDW lakukan di Jalan Raya Sendang, Desa Penanggungan Kecamatan Trawas pada siang hari, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Memang pelaku melakukan aksinya (begal payudara) saat kondisi masih terang,” papar Apip.
Kedua korban akhirnya melaporkan perbuatan EDW ke Polsek Trawas. Selain itu, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi RDW juga viral di media sosial. Hal itu membuat Polres Mojokerto bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menangkap EDW.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya EDW berhasil diringkus polisi di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Jadi pelaku ini sempat menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob mendapatkan informasi jika pelaku berada di Pasuruan,” ungkap mantan Kapolres Pamekasan itu.
Apip mengatakan jika EDW sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali. Namun, yang berkenan melaporkan baru 2 korban.
“Dua-duanya (korban) ibu rumah tangga,” pungkas Apip.
Atas perbuatannya itu, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara dan penjara selama-lamanya 4 tahun. (Diy)