Lenterainspiratif.id | Probolinggo – M (40), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi dalam kasus penipuan penjualan hewan ternak. Pada saat di tangkap pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Tersangka ini diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” kata Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (14/2/2022).
Peristiwa itu berawal ketika pelaku berinisial AN menghubungi korban Nasihul Amin (41), warga Pati Jawa Tengah untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Tongas.
Di tempat tersebut pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku. Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran di rumah juragannya.
“Karena korban tidak mengenal wilayah, korban mau diajak oleh pelaku ke rumah juragannya. Pelaku menggunakan motor dan korban masih menaiki mobilnya yang sudah kosong. Korban kemudian diarahkan pelaku ke desa di Kecamatan Sumberasih, lalu korban langsung ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil,” kata Zainullah.
Zainullah mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto.
Pada saat dilakukan tes urine terhadap pelaku ternyata positif metamphetamin (sabu). Alhasil, selain kena pasal penggelapan, pelaku juga dikenakan pasal atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Berkat penyelidikan petugas, tersangka berhasil kita amankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto, tersangka akan kita kenakan 2 pasal, pasal penggelapan dan pasal narkotika.” Tambah Plt. Kasi Humas.
Sementara itu, untuk para pelaku yang lain sampai saat ini masih dalam kejaran polisi karena berhasil kabur.