LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang pemuda RR (16) warga Kecamatan Pacet, Mojokerto disabung 5 orang secara bergilir hingga pingsan. Penganiayaan itu dipicu korban memakai kaos perguruan silat.
Pelaku penganiayaan berjumlah 9 orang yaitu MF (18), RD (37), MFR (23), EA (24), RPL (20), RAB (18), MT (20) dan MFH (20). Sementara satu tersangka lainnya masih dibawah umur.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, insiden ini terjadi pada 20 November 2022. Korban yang saat itu nongkrong di salah satu warung kopi Dusun/Desa Karangan Pacet, tiba-tiba didatangi perempuan tidak dikenal sambil menunjukkan foto korban.
“Perempuan ini berusia sekitar 23 tahun memakai kaos oblong hitam dan celana 3/4 berwarna abu-abu,” kata Apip saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Setelah itu, korban diajak ke arah utara menuju gerbang gapura masuk dusun. Ternyata dilokasi sudah ada lima laki-laki yang sudah menanti korban.
“Jadi setelah korban mengakui foto di HP wanita, dirinya diajak menemui lima laki-laki. Mereka menanyakan baju perguruan silat yang dipakai korban dalam foto tersebut,” papar Apip.
Apip menjelaskan, korban ternyata bukan anggota perguruan silat tersebut. Dirinya hanya meminjam kaos milik adiknya. Setelah menjelaskan hal itu, korban dibonceng dua orang dengan motor menuju SDN Sajen 2 Pacet.
“Di halaman SDN itu korban dimintai penjelasan alasan memakai kaos itu ke semua anggota silat. Setelah itu korban disuruh menanda tangani surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan (memakai kaos) itu lagi,” jelasnya.
Setelah menandatangani surat pernyataan itu, korban beranjak dari tempat tersebut. Namu tiba-tiba, korban dipukul dibagian perut dan menerima tendangan dari belakang oleh anggota silat. Kemudian, korban disuruh tanding silat (sabung) dengan 5 orang secara bergantian hingga membuatnya pingsan.
“Saat sadar korban sudah berada di rumahnya,” terangnya.
Insiden ini membuat korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan. Korban juga mengaku merasakan sakit dibagian dada dan kepala.
Korban, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pacet. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Mojokerto berhasil meringkus 9 tersangka. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua baju perguruan silat, secarik kertas berisi surat pernyataan dari korban, dan satu unit hp dan Motor Mio.
“Para korban dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Diy)