Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang istri berinisial S (29) di Kota Malang nekat kabur dari rumah karena menjadi korban penganiayaan suaminya. Ia dipukuli hingga luka memar.
Pelaku penganiayaan adalah BW (37). Pasangan suami istri (pasutri) tersebut tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mereka berdua ini saling cekcok, lalu pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan tersebut,” ujar Roichan, Rabu (14/8/2024).
Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi, lantas memukuli sejumlah bagian tubuh istrinya. Saat penganiayaan itu terjadi, kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi.
Korban sempat meminta tolong warga, sayangnya tidak ada seorang pun yang mendengar teriakannya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan kabur dari rumah.
“Saat pelaku emosi, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” terang Roichan.
Mengalami penganiayaan, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, lusa lalu.
“Pelaku sudah ditahan dab dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” beber Roichan.
Polresta Malang Kota juga telah menurunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Fi)