Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus perselingkuhan. PNS berinisial RP (34) diketahui berselingkuh dengan seorang tenaga honorer berinisial IA (40), yang juga merupakan rekan kerjanya di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.
Kasus ini mencuat setelah suami RP memergoki keduanya di sebuah tempat pada awal Juli lalu. Suami RP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang segera melakukan investigasi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa RP dan IA telah menjalin hubungan terlarang selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menyatakan bahwa tindakan perselingkuhan ini melanggar integritas ASN dan RP tidak akan menerima uang pensiun karena masa kerjanya yang belum mencapai 20 tahun.
“Dan sesuai peraturan bupati Nomor 68 tahun 2019, RP dijatuhi hukuman kode etik berdasarkan keputusan bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang saat menggelar pers conference, di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).