Berdasarkan rekomendasi majelis Adhoc dan keputusan Bupati Mojokerto tanggal 12 Nopember 2024, RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Itu hukuman disiplin berat yang paling berat dari tiga macam hukuman disiplin, tadi pagi sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan punya hak-hak kepegawaian yakni di beri kesempatan untuk melakukan banding ke badan pertimbangan aparatur negara”pungkas Kepala BKPSDM.
Sementara itu, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, keputusan menjatuhkan sanksi ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam rangka untuk penegakan etika dan disiplin.
“Kami terikat terkait pelanggaran-pelanggaran etika maupun disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN, baik itu dalam bentuk ucapan,tulisan maupun perbuatan. Semua pasti ada resikonya, dan ini adalah resiko yang harus kami berikan kepada saudara RP agar tidak terjadi presiden buruk bagi ASN yang lain” kata Sekda Mojokerto
Dan yang kedua, lanjut Sekda, kami menghormati hak-hak RP untuk melakukan banding.kami tidak menghalang-halangi yang bersangkutan banding untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya.
“Nanti akan dibuktikan, apakah keputusan yang telah dibuat oleh pemkab Mojokerto itu benar atau tidak. Kami akan menunggu hingga nantinya putusan ini bersifat final dari badan pertimbangan ASN kalau yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkap Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto. (Diy)