Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria bernama Andik Budiono (40) asal Gresik terancam lima tahun penjara gara-gara mencuri pemotong besi milik tukang bangunan di Perumahan Puri Galaxy Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, aksi pencurian pemotong besi senilai 20 juta tersebut terjadi pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Saat itu tersangka yang naik motor sambil mencari mangsa mendapati sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan dengan kondisi sepi.
“Saat tersangka beraksi, tukang sedang libur, dia masuk ke dalam bedeng (mess tukang), lalu langsung mengambil alat pemotong besi,” kata Made saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Namun aksi tersangka terbongkar. Sebabnya saat beraksi ia sempat terekam kamera CCTV. Para tukang ini baru mengetahui setelah sebulan pencurian.
Para tukang kemudian melaporkan aksi tersangka ke polisi. Tak butuh waktu lama, tersangka kemudian dibekuk.
“Setelah bukti-bukti rekaman CCTV kami terima dan kita analisa, kita dapatkan plat nopol motornya. Lalu, kami buru (pelaku),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Sebab, lama menganggur dan telah berkeluarga.
“Untuk motifnya karena alasan ekonomi,” tandasnya.
Akibat ulahnya itu, tersangka terancam Pasal 363 dan atau 362 KUHP terkait pencurian. Ia terancam kurungan penjara selama 5 tahun. (Suf)