Lenterainspiratif.id | Tuban – Modus mengaku anggota TNI, seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban nekat menggasak motor.
Kasat Reskrim AKP Rianto mengatakan, pelapor adalah PI (34) warga Kerek Tuban yang motornya dibawa kabur pelaku.
Korban mulanya berniat menjual motornya melalui media sosial. Pelaku diduga tertarik dan ingin membeli motor korban. Korban akhirnya menemui pelaku dengan mengendarai motor RX King di tempat yang disepakati.
“Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama,” kata Rianto, Jumat (31/5/2024).
Karena dianggap berniat membeli, korban lalu mempersilahkan pelaku untuk datang ke rumahnya. Di sana kemudian keduanya sepakat hendak membeli motor seharga Rp 30 juta.
“Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” terang Rianto.
Pada Jumat (24/5) pelaku selanjutnya minta diantar korban ke masjid Al Falah Tuban, sesaat kemudian motor korban bersama suratnya dipinjam pelaku dengan dalih untuk ambil uang untuk pembayaran motor.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” beber Rianto.
Nahas, korban percaya saja, namun setelah ditunggu sekian lama, korban akhirnya mendatangi Markas kompi di Tuban ternyata korban ditipu dan akhirnya lapor polisi.
Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Adapun ancaman hukumnya 4 Tahun penjara. ((Fah)