Lenterainspiratif.id | Tuban – Aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Tuban dibubarkan polisi pada Minggu, (8/12/2024) malam. Ada 158 sepeda motor terjaring razia.
Selain dikenakan sanksi tilang, para remaja yang terjaring razia juga disanksi mendorong motor sejauh 5 kilometer dari lokasi razia menuju kantor Polres Tuban.
Bahkan beberapa pengendara sempat kabur dengan meninggalkan motor mereka di sawah dan tempat penyimpanan padi milik warga.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono, menyebut mayoritas kendaraan yang terjaring razia tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
“Hasilnya, motor yang kita amankan banyak yang tidak memenuhi standar,” ungkapnya pada Senin (9/12/2024).
Pemilik kendaraan diwajibkan memperbaiki motornya agar sesuai dengan aturan sebelum diizinkan mengambilnya. Selain memberikan sanksi, polisi juga melakukan edukasi terkait bahaya balap liar.
“Kami memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” jelas Eko. (Bim)