Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang mahasiswa bernama Agus Warsito (25) warga Desa Sambongsantren Kecamatan Jombang diamankan polisi karena mencuri modem senilai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja.
Diketahui, selain masih menjadi mahasiswa pelaku merupakan karyawan PT Cipta Karya Tecnology Jl Patriot Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Pelaku mencuri 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. Pencurian ini dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, pada 24 Mei 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, lalu 31 Mei 2024 sebanyak 21 unit modem, serta 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem.
Selanjutnya, tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, dan tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan.
Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, saat dilakukan pengecekan ditemukan 1 modem merk ZTE dan set top box telah hilang, Kemudian Kembali dilakukan pengecekan ulang.
Justru mengangetkan karena diketahui 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik PT.Cipta Karya Tecnology raib. Pelapor melakukan penelusuran tentang hilangnya barang dagangan tersebut.
“Atas kejadian tersebut PT.Cipta Karya Tecnology mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,5 juta,” kata Kapolsek Peterongan, Kamis (4/7/2024)
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Ji)