Daerah

Gara-Gara Story IG, Kuasa Hukum Vir akan Membuat Laporan,

×

Gara-Gara Story IG, Kuasa Hukum Vir akan Membuat Laporan,

Sebarkan artikel ini

Foto : karinarany 

Ternate Lentera Inspiratif.com
Sepatutnya sudah menjadi pelajaran yang berharga untuk masyarakat pengguna media sosial maupun Penegak hukum yang berurusan langsung dengan Hukum.minggu (21/01/2018)
akibat Kelalayan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Oknum Jaksa yang dengan sengaja memberikan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) milik Korban dengan Inisial Vir yang sampai saat ini masi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Ternate masi berada pada Tahap 2 itu kepada Seorang wanita dengan nama Akun Instagram (IG) @Karinarany dan kemudian memposting BAP tersebut di Story IG pribadi miliknya.
“Ibu Jaksa: “karina tolong bacakan BAP ini, nanti Kamu analisis Hukum menurut pendapatmu. nanti aku liat dan aku perbaiki. harus belajar, kamu kan orang hukum,”tulis karinarany dalam  salinan foto BAP yang diposting pada Sabtu (20/01/2018)
atidak berakhir disitu saja bagian bawah Foto BAP yang diposting Karinarany itu Juga, kemudian di tulis. “keluar dari Kejaksaan karina Sukses jadi JAKSA aminnnn,” tulisnya
Penasehat hukum Korban Vir, Kuswandi Buamona, SH  kepada wartawan menyampaikan kesesalanya, menurut dia Kejaksaan Negeri Ternate Tidak Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
“Sebagai mana yg terjadi pada klient saya yang kasusnya sementara tahap 2 di kejaksaan Negeri Ternate tiba-tiba melalui instagram oknum bernama Karinarany memposting BAP klient saya,” Sesal Wandi
setelah ditelusuri menurut wandi, pengakuan dari Karinarany ia dapat dari salah seorang Jaksa di Kejasaan negeri ternate. untuk itu iswandi menegaskan, Perlu di ketahui Keterangan Tersangka dalam tingkat Penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).
Maka secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan atau salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka ataupun Penasihat Hukumnya sendiri, untuk kepentingan pembelaannya. 
“Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: 
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.” kesal wandi
lanjut, Hal ini dimaksudkan untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah  sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP). Artinya, jangan sampai BAP tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik.
sementara dugaan tindak pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). (Rif) 
“Untuk itu Saya akan melaporkan masalah ini, ini menyangkut hak klient saya,” Tegas wandi (*rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *