HukumJawa Timur

Galian C Mojokerto Tak Terkendali, PUPR Menilai Surat KLHK Salah Alamat

×

Galian C Mojokerto Tak Terkendali, PUPR Menilai Surat KLHK Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Galian C Mojokerto

Galian C Mojokerto

Mojokerto | lenterainspiratif.id  – Menindak lanjuti aduan dari PSPLM terkait galian c Mojokerto yang diduga menyalahi aturan, membuat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat mengirimkan surat tembusan ke beberapa dinas terkait, salah satunya yakni Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Namun, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto menilai surat yang ditujukan kepadanya salah alamat.
Kadis SDA (Sumber Daya Air) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rois Arif mengatakan, pihak PUPR Kabupaten Mojokerto tidak memiliki wewenang dalam perizinan pertambangan. Oleh karenanya, pelayangan surat dari kementrian lingkungan hidup dinilainya tidak tepat dan salah alamat.

“Tidak tepat sebenarnya, berhubung sudah terlanjur kita akan tetap berkoordinasi dengan pusat,” ucap Rois, Senin (13/9/2021). Lebih lanjut, Rois turut menjelaskan, meskipun titik galian berada secara administrasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, namun dalam proses perizinan sama sekali tidak melibatkan pihaknya.
“Ijin tambang ada di provinsi, tidak melewati kita,” tegasnya.

Disinggung masalah galian c yang masuk dalam area sungai, PUPR Kabupaten Mojokerto melemparkan tanggung jawab tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur. “Bukan ranah kita, itu tanggung jawab BBWS karena saat izin surat rekomendasinya dari sana bukan dari kita. Cuman kita akan berkordinasi dan memonitoring,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi Lentera, KLHK RI telah mengeluarkan surat tertanggal 16 Agustus 2021. Surat tersebut sebagai tindak lanjut KLHK terkait laporan yang dilayangkan PSPLM pada 8 Agustus 2021.

Dalam isi surat tersebut Kementrian Lingkungan Hidup meminta kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap beberapa titik galian-c yang diantaranya :
1. Galian C milik Lukman dan Yudho Utomo yang diduga membuka sungai tanpa izin.
2. Galian C milik Lukman seluas 3,21 hektar di desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto yang diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
3. Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah dengan luasan 3,652 hektar yang berada di desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
4. Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah yang diduga membuka sungai sepanjang 400 meter dari desa Wonoploso sampai perbatasan desa Kebontunggul kecamatan Gondang.
5. Galian C milik Lukman yang diduga membuka sungai di dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto sepanjang 700 meter. (Diy)