lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pengusaha galian C di Dusun Jati Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tergolong nekat, pasalnya meski ditutup lantaran menunggak pajak Rp 1,2 M, kini masih menjalankan aktifitas pertambanganya. Seolah aparat tak di gubris meski sudah ada baliho yang bertuliskan lokasi obyek pertambangan ditutup.
Koordinator Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik, aktivitas galian c tersebut kembali beraktivitas sejak kemarin, Jumat (09/07/2021).
Emak emak aktivis lingkungan tersebut juga menjelaskan bahwa kendaraan saat ini melewati jalur baru yang baru dibuat oleh pengusaha tambang. Jalan masuk tersebut bersebelahan dengan Papan penutupan yang dipasang oleh Satpol PP.
“Iya mas mereka itu pinter, buat jalan baru dan katanya tempat baru dengan izin yang baru” ungkapnya,” Imbuh Sumartik
Lebih lanjut, Sumartik juga mengatakan bahwa pertambangan yang berada di dusun Jati tersebut masih terus beraktifitas sampai hari ini, Minggu (11/7/2021).
“Sampai hari ini juga masih beroperasi,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tidak mengetahui jika galian tersebut beraktivitas.
Bambang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan pajak oleh pemilik usaha galian tersebut.
“Belum ada pembayaran sama sekali dari pihak pengusaha pada kami” jelas Bambang saat dikonfirmasi via telepon.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, bahwa pihaknya dapat info apabila tambang Jatidukuh beroperasi lagi, ada aktifitas penggalian melalui sebelah akses jalan yang kita tutup sementara,” ungkap Zaki.
” Kami sudah kordinaasi dengan jajaran samping yakni pihak Kepolisian untuk turun kembali ke Lokasi tambang,” imbuhnya.
Pemilik usaha Penambangan mempunyai Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar kepada Bapenda pada tahun 2020, dan angka ini sudah menjadi temuan BPK. Pengusaha dianggap melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018.
Sebelumnya, tambang galian C di Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Mojokerto Selasa (6/7/2021) pasalnya menunggak membayar pajak retribusi.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan, bahwa penutupan kali ini merupakan rekomendasi dari bapenda kabupaten Mojokerto. selain itu berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, bagi pengusaha yang tidak membayar pajak harus ditutup.
Lebih lanjut Noerhono juga menjelaskan bahwa dirinya selaku jajaranya hanya akan bertindak ketika terdapat pelanggaran dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait.
sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa Penambang yang ada di Desa Jatidukuh, pada tahun 2020 silam belum membayar pajak sama sekali.
” Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung,” ungkap Bambang.
Menurut keterangan warga sekitar sekaligus aktifis PSPLM Sumartik menjelakan Dua titik yang berada di dusun Dukuh dan dusun Jati, desa Jatidukuh, kecamatan Gondang diketahui memiliki izin atas nama widi sulton.
“Izinya widi sulton, yang mengelolah Anton, Gede, Tohari,” ujarnya.
Sumartik juga mengatakan, dua galian tersebut terpaksa ditutup satpol PP lantaran tidak membayar pajak.
“Tidak bayar pajak, kalo ndak salah 1,2 M totalnya,” ujar sumartik.
Sumartik juga berharap agar galian c diwilayah ring selatan Kabupten Mojokerto yang didapati merusak lingkungan agar juga ditutup oleh satpol pp.
“Saya harap galian c di Mojokerto ditutup selamanya, khusunya di wilayah Gondang dan sekitarnya,” pungkasnya. (DIY)