
lenterainspiratif.com Gresik – Moch Basir alias Mat Basir (31) warga Tambak Pring Barat 34, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, harus merasakan bogem mentah warga, lantaran melakukan kejahatan curanmor sebelum diamankan di Mapolres Gresik.
Bermula bapak satu anak itu sempat kepergok warga saat mendorong motor Kawasaki Ninja nopol W 3890 OE yang baru saja dicuri di depan gudang PT Indomarco, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Meski sudah menggunakan kunci T, namun Mat Basir tidak mampu menghidupkan mesin motor curianya. Akibatnya dia tertangkap dan dihakimi massa. Sementara temannya bernama Ayub berhasil lolos dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, aksi yang dilakukan oleh tersangka ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya dia sudah berhasil mencuri motor Honda Beat di Randuagung, Kebomas.
“Meski yang diakui sudah 2 kali, tapi kita tidak bisa percaya begitu saja. Kita akan mengorek informasi lain dari para saksi-saksi lain dan sumber informasi lainnya,” ujar Mantan Kapolres Jember ini, Senin (2/03/2020).
Dia menjelaskan, dari keterangan tersangka aksi pencurian motor ini hanya dibutuhkan waktu 1 menit. Terhitung dari menjebol rumah kunci motor hingga membawa kabur motor yang dicuri.
“Atas perbuatannya itu tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk tersangka DPO tetap akan kita buru,” pungkasnya. (fir)