Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pria berinisial KY (40) asal Kecamatan Pakis, Malang harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran membobol ATM pada Sabtu (14/1/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, bahwa pelaku membobol bagian bawah mesin ATM menggunakan las. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil minibus Daihatsu GranMax.
Beruntung aksi pembobolan itu gagal lantaran peralatan las yang dipakai tak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin.
“Setelah itu warga sekitar ada yang melapor ke petugas keamanan bank. Kemudian dilanjutkan melapor ke petugas kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis langsung menindaklanjutinya,” kata Taufik. Minggu (15/1/2023).
Berbekal rekaman CCTV petugas gabungan opsnal Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM. Cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan juga turut disita pihak kepolisian.
“Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” terangnya.
Kini tersangka KY terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Dia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ji)