Jawa TimurKriminal

Gadis Cantik Bersama Jaringan Narkoba Akhirnya Diamankan

×

Gadis Cantik Bersama Jaringan Narkoba Akhirnya Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gadis Cantik Bersama Jaringan Narkoba Akhirnya Diamankan
Bandar perempuan saat diamanka

Gadis Cantik Bersama Jaringan Narkoba Akhirnya Diamankan
Bandar perempuan saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemuda asal Trowulan , Mojokerto diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena terlibat jaringan narkoba yang dijalankan oleh seorang Gadis cantik asal Sidoarjo. Pemuda tersebut bernama M Alvi Roziwi alias Alvi (21), Desa Pakis, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ia diamankan bersama 4 tersangka lainnya.

Alvi diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu ke empat tersangka lain. Bisnis haram itu Alvi jalankan bersama rekannya bernama Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing (23) asal Desa Tanggalrejo, Mojoagung, Jombang.

“Satu jaringan ini berjumlah 6 orang, sudah beroperasi selama bulan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Jumat (19/3/2021).

Sebelum menangkap Alvi, petugas terlebih dahulu meringkus 4 rekan pengedar Alvi, yakni M Zidny Mubarok alias Zezen (42), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito dan I Putu Arya Bayu Prayudha (22) warga Desa Johowinong, Mojoagung, Awang Hermanto (20), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung. Widya Narista Saputri alias Putri (23) warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Terbongkarnya jaringan enam pengedar ini bermula dari penangkapan tersangka Zezen. Dari tangan tersangka ini, petugas menyita dua plastik klip masing-masing berisi sabu 0,48 gram dan 0,27 gram serta satu unit handphone.

“Dari tersangka Zzn, diketahui narkoba jenis sabu didapatkan dari temannya I Putu Arya dan Awang,” ujar Mukid.

Tim Satresnarkoba kemudian bergegas menciduk kedua tersangka di Desa Mojotrisno, Mojoagung. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 6 plastik klip sabu total berat kotor 1,63 gram, pipet kaca yang masih ada sabunya 2,14 gram.

“Serta alat isap, timbangan elektrik dan dua HP dan uang tunai Rp 1.287.000,” ungkap Mukid.

Dari penangkapan Putu Arya dan Awang, polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil menjerat Widya Narista Saputri alias Putri. Dari bandar perempuan ini, polisi menyita satu klip plastik sabu 0,30 gram serta satu unit ponsel merek Oppo.

Polisi juga menemukan sejumlah sabu-sabu yang diedarkan para tersangka, mereka menyebut bahwa barang haram itu mereka dapat dari bandar Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing asal Desa Tanggalrejo, Mojoagung. “Lalu Kucing kita tangkap saat bersama rekannya Alvi di pinggir jalan Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 15,62 gram, uang tunai Rp 1,5 juta serta dua unit HP milik para tersangka. “Mereka beroperasi sudah lima bulan. Barangnya didapat dari ranjauan di daerah bypass Mojokerto,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukid mengakhiri. ( dan )

Banner BlogPartner Backlink.co.id