Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Seorang petani asal Madiun terpaksa harus diamankan Satreskrim Polres Ponorogo karena penggelapan mobil milik warga, pelaku yakni S (54).
“Kami menerima laporan terkait dengan adanya penggelapan mobil yang dilaporkan korban ke Polres Ponorogo,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Pada awalnya S menyewa sebuah mobil Datsun dengan nopol AE 514 SO dari korban sejak akhir 2019. Mobil tersebut disewakan dengan harga Rp 2 juta perbulannya.
Namun pembayaran sewa mulai tersendat pada Januari 2021, sedangkan mobil nya juga tidak segera dikembalikan. Korban yang merasa curiga dengan hal itu pun melaporkan ke pihak berwenang.
“Korban lapor awal Januari kemudian kami selidiki, posisi mobil berada di Sampung dan telah digadaikan tersangka,” ujar Hendi.
Saat digadaikan, lanjut Hendi, mobil korban dihargai Rp 20 juta. Selain menggadaikan mobil korban, tersangka juga menggadaikan dua mobil lainnya.
“Tersangka ternyata menggadaikan 3 mobil,” kata Hendi.
Kepada polisi S mengaku nekat menggadaikan mobil sewaan tersebut karena tergiur dengan investasi batu bara di Kalimantan.
“Saya bingung cari modalnya di mana. Saya disuruh setor Rp 200 juta,” pungkas S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( jun )