Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra
Lenterainspiratif.id | Kediri – Pasangan suami istri J (40) dan H warga Desa Purwokerto, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan polisi atas kasus penggelapan mobil.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, pada Juni 2022 mereka menggadaikan mobil rentan untuk biaya persalinan.
“Mereka menyewa dengan alasan akan digunakan untuk acara hajatan selama dua hari, kemudian J dan H memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, Warna Hitam,” kaanya,Senin (6/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana mengatakan mobil yang digelapkan tersebut digadaikan Rp 30 juga ke seorang penadah berinisial Y.
“Uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut tersangka pergunakan untuk membayar hutang dan sisanya tersangka pergunakan untuk biaya persalinan tersangka H di sebuah RS yang ada di Kota Kediri,” jelas Tommy.
Mereka kemudian ditangkap akhir Januari lalu dalam pelariannya. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Kini mereka resmi ditahan di Polres Kediri Kota. Mereka terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Fi)