Ternate | Lenterainspiratif.id – Front Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Ternate bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate dan Suluh Perempuan Indonesia (SPI) Kota Ternate, gelar aksi dengan isu sentral, “Lawan Oligarki, Laksanakan Pasal 33 UUD 1945, Tolak Omnibus Law”. Aksi tersebut dalam rangka memperingati hari kesaktian Sumpah Pemuda, yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2021.
Aksi tersebut di mulai pada pukul 09.00 Wit, dengan titiki kumpul Dodoku Ali Kelurahan Salero Kota Ternate Utara, dengan rute aksi, Perusahan Daerah Air Mineral (PDAM), Radio Republik Indonesia (RRI) dan Kantor Walikota Ternate. Aksi pun di peralatkan sound sistem, spanduk, dua buah corong (pengeras suara), bendera merah putih, bendera organisasi, serta selembaran-selembaran propaganda. Sementara massa aksi tersebut berkisar 90 orang lebih.
Dalam orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kadar Abjan, mengatakan saat pemerintah nasional telah terperangkap dalam konsep liberalisme yang mendorong secara radikal terhadap negara untuk merombak tatanan ekonomi-politik yang itu berefek buruk pada sumber daya alam.
Sementara dalam propaganda yang di terima awak media, bertuliskan bahwa, Dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah mengatur secara demokratis tentang pengelolaan ekonomi negara, yang berazaskan kekeluarga dan mengutamakan nilai-nilai gotong royong.
Hal ini di tendang keluar dari proses legislasi di parlemen karena di anggap menghambat saluran infestasi cukong asing. Semua itu di lakukan karena di pengaruhi oleh sistem yang di kendalikan kelompok kecil yang berkuasa atau yang di sebut sebagai “Oligarki”.
Oligarki bukan sesuatu yang baru lagi, yang itu merupakan sebuah istilah politik yang di lekatkan kepada kelompok kecil yang memiliki sumber daya materil dan menguasai seluruh aset vital sebuah negara melalui politik. Hal ini membuktikan bahwa ketika rakyat indonesia di perhadapkan dengan krisis akibat pandemi.
Pemerintah bersama DPR bergandeng untuk meloloskan undang-undang tentang Cipta Kerja (CIPTAKER) no 11 tahun 2020, dan merevisi UU tentang minerba no 4 tahun 2009, menjadi UU no 3 tahun 2020, yang itu secara gabling membuka keran infestasi dengan luas dan melindungi para cukong pertambangan atau oligarki.
Aksi pun berakhir pada pukul 13.10 Wit, dengan diakhiri dengan hering terbuka bersama Sekretaris Kota Ternate, Dr. Jusuf Sunya dengan sikap menerima beberapa isu yang di bawakan masa aksi dan akan di tindak lanjuti isu tersebut.
Di ketahui, beberapa isu turunannya ;
1. Lawan Oligarki.
2. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
3. Cabut UU Omnibus Lawa
4. Sahkan RUU PKS
5. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis.
6. Hentikan investasi pertambangan di Maluku Utara.
7. Tolak pembangunan jembatan Tomadore
8. Pemkot Ternate segera tertibkan sampah di kota Ternate.
9. Hentikan reklamasi pantai. (Toks).