Maluku Utara

Diduga Ada Persekongkolan Proyek, LMND Malut Desak Gubernur Segera Copot Sekertaris Dikbud

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba untuk segera mencopot sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fahmi Alhabsy.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan di depan Kediaman Gubernur Malut. Pada Senin (17/07/2023), ini para pengunjuk rasa membeberkan sejumlah alasan pejabat sekertaris Dikbud itu dicopot

”Berhentikan Sekertaris Dikbud Malut Fahmi Alhabsy sekarang juga,” sebut salah satu Perwakilan Aksi.

Sementara Kordinator Aksi Lapangan (Korlap), Andika Saputra, kepada awak media mengatakan bahwa, Fahmi Alhabsy sebagai Sekertaris Dikbud Malut telah lalai dan memposisikan kewenangannya sebagai penguasa di lingkup dikbud.

Kata Andika sesuai dengan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan Pedoman Pengadaan barang dan jasa terbaru, menggantikan pedoman sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah mengatur pelaksanaan Pengadaan melalui cara Swakelola serta pada perubahan Pepres Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.

“Pengadaan barang/jasa melalui swakelola didefinisikan sebagai cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/lembaga/perangkat Daerah, bertujuan menutup celah kebutuhan barang/jasa Pemerintah ketika
mekanisme pengadaan barang/jasa secara normal tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, Kondisi-kondisi tersebut diperjelas dalam pedoman pengadaan barang/jasa yaitu:
a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha
b. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau
c. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
d. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah
e. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok.

Dikatakan Korlap, berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan bahwa pengelolaan paket pekerjaan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui dana DAK Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 secara jelas tidak dapat dikerjakan dengan ketentuan dan mekanisme swakelola.

Lanjutnya, hal ini disebabkan dari aspek nilai pekerjaan yang mencapai hingga miliaran rupiah, serta perlu di tangani secara professional melalui pihak ke 3 atau pelaku usaha dan memenuhi ketentuan spesifikasi pekerjaan sehingga mutu dan tanggung jawab pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses realisasi dan pelaksanaan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dikerjakan dengan mekanisme swakelola diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan kuat kami hal ini merupakan cara dan motif persekongkolan proyek yang mana diduga kuat telah direncanakan sejak awal perencanaan pekerjaan proyek pada dinas tersebut,” cecernya.

“Hal ini pun jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022,” sambung Korlap.

Perlu di ketahui, ini lah 4 tuntutan LMND Malut di antaranya;
1. LMND, Mendesak Gubernur Maluku Utara segera copot Jabatan Saudara FAHMI ALHABSY selaku Sekertaris Dinas Pendidikan dan ini Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
2. Mendesak Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara serta seluruh Pimpinan Komisi dan Fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara, Agar dapat melakukan evaluasi dan Kontrol terhadap setiap Anggota DPRD yang di Duga Kuat ikut terlibat dalam melakukan intervensi Proyek pada POKJA ULP/UPBJ Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
3. Mendesak Kepada Ditkrimsus Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara FAHMI ALHABSY selaku Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, terkait dengan Dugaan dan Indikasi pelanggaran Pelaksanaan Proyek Swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat menyalahi ketentuan, dimana Paket pekerjaan yang mestinya dilaksanakan dengan ketentuan lelang sehingga mutu serta satuan harga dan spesifikasi pekerjaan dapat dijamin susuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mendesak Kepada Ditkrimsus Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Fahmi Alhabsy selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan Dugaan dan Indikasi terkait Pemungutan/Penerimaan secara illegal dan melawan hukum yang mana diduga diterima dari pihak ke – 3 yang melaksanakan pekerjaan proyek Dana DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebesar 15% sampai dengan 20% dari total nilai pekerjaan. Pungkas Andika. (TT).

Exit mobile version