
SURABAYA – Peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya masih nampak marak. Buktinya, kali ini jajaran Unit I Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran serbuk putih itu. Sehingga, tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk.
Penangkapan tersangka atas nama Fiqron Ali (19), warga Marpenang, Ds. Morombuh Bangkalan yang tinggal kos di Jalan Indrapura Gg. Bubutan DKA, Surabaya, atas informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu.
“Disamping pemakai, ia diduga juga mengedarkannya, “ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar, saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Dalam penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,30 gram beserta pipetnya, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,10 gram beserta pipetnya.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,90 gram beserta pipetnya, plastik klip bekas bungkus sabu, 1 Handphone dan seperangkat alat hisap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo.132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu dikirim ke Labfor cabang Surabaya. Petugas juga melakukan pengembangan untuk temukan pelaku lain yang terkait, “tandasnya. (kus)






