DaerahHukum

Fakta Persidangan Gratifikasi MKP, Pajero Milik Anggota DPRD F-PKB Mojokerto Turut Disita KPK

×

Fakta Persidangan Gratifikasi MKP, Pajero Milik Anggota DPRD F-PKB Mojokerto Turut Disita KPK

Sebarkan artikel ini
Edi Ikhwanto, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto

Gratifikasi MKP
Edi Ikhwanto, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id, Surabaya – Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpaksa harus disita oleh KPK karena diduga diperoleh dari hasil gratifikasi mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara kasus gratifikasi MKP sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ruang cakra PN Tippikor Surabaya Rabu, (13/4/2022) sekira pukul 15.23 WIB.

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga seorang anggota fraksi PKB, Edi Ikhwanto mengatakan jika pada tahun 2018 dirinya membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Ultimate 4×4.

“Saya menjual mobil Innova untuk membayar uang muka sebesar Rp 400 juta,” ucap Edi saat di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan S.H M.H.

Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku jika dirinya sempat dijanjikan MKP akan membantu uang muka untuk membeli mobil tersebut, namun janji tersebut wurung terpenuhi.
“Temen-temen yang dapat, waktu itu saya tidak mendapatkan jatah,” paparnya.

Disaat KPK melakukan Mobil tersebut akhirnya disita oleh penyidik. “Sempat dikembalikan, akhirnya disita kembali saat persidangan MKP ini berjalan,” tukas pria yang saat ini menjadi anggota Komisi 1 DPRD Kabuoaten Mojokerto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto S.H membenarkan jika Mobil Pajero Sport milik Edi Ikhwanto disita oleh KPK.
“Hal ini karena dalam fakta dalam berkas perkara Edi Ikhwanto mendapatan uang dari MKP untuk membeli mobil tersebut,” ucap Arif.

Meskipun begitu, Edi sempat menyangkal jika dirinya belum mendapatkan uang dari MKP. Namun, Arif menegaskan jika pihaknya akan membuktikannya.

“Dalam persidangan tadi, yang bersangkutan mengatakan kalau dirinya tidak pernah mendapatkan uang dari MKP. Tapi kita akan membuktikan dari bukti yang lain,” tegasnya.

Arif juga mengatakan jika sejumlah anggota dewan medapatkan uang dari MKP sebesar Rp 200 juta untuk membayar DP pembelian mobil.
“Uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi yang diterima melalui Nono atau pihak lain,” pungkasnya.

Sidang perkara kasus TPPU dengan terdakwa MKP kali ini digelar di ruang cakra PN Tippikor Surabaya sekitar pukul 15.23 WIB.

Kali ini, JPU KPK menghadirkan sebanyak 15 saksi yakni Bambang Sutrisno, Heri Widodo, Dono Wistoro, Subakir, Sutikno Lilo Pranyoto, A Faisol Prasetyo, Poniman, Nurul Aliyah, Hartono, Siswoto Aji, Titik Wijayati, Arifin, Edi Ikhwanto, Jodi Putra Anggara dan Suyitno. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email