LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana CSR untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada. Rupanya, proyek itu bagian dari syarat pengajuan IMB operasional kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman menjelaskan, BNI berencana merelokasi kantor kas miliknya yang sebelumnya berada di Pasar Tanjung Anyar ke jalan Gajah Mada. Pada saat pengurusan izin IMB untuk operasional kantor, Pemkot Mojokerto menetapkan syarat pemberian dana CSR.
“CSR ini permohonan ibu Walikota Mojokerto pada tahun 2021. Dana itu diperuntukkan revitalisasi jembatan Gajah Mada,” kata Hadiman pada, Kamis (29/12/2022).
Pemilihan Vendor
BNI Cabang Kota Mojokerto akhirnya menyetujui syarat tersebut. Selanjutnya, Bank BUMN itu membentuk panitia pengadaan. Kemudian panitia ini mengundang 2 calon vendor konsultan perencana dan pengawas yang sebelumnya sudah direkomendasikan Bappeko.
“Kemudian ditunjuk pemenangnya dari CV ART CONSULTAN dengan negosiasi harga Rp 38.657.608,” terang Hadiman.
Setelahnya, panitia pengadaan menyebar surat penawaran kebutuhan ke 3 vendor yang akhirnya dimenangkan CV Rahmad Surya Mandiri dengan pagu Rp 607.476.698.
Kejanggalan Pihak Konsultan
Proyek CSR revitalisasi Jembatan Gajah Mada ternyata memunculkan banyak kejanggalan dalam pengerjaanya, salah satunya ditemukan di vendor konsultan perencana dan pengawas yang dimenangkan CV ART CONSULTAN.
Seperti, penghapusan item batu bata dari Tuban dari RAB Bill of Quantity (BQ). Batu bata tuban yang memiliki ciri khusus berwana lebih terang itu rencananya dibuat dinding bata expose (textur). Namun, pihak konsultan merubah RAB BQ dan memilih meniadakan batu bata tuban lantaran takut ketersediaan tidak ada. Parahnya lagi, perubahan RAB BQ itu tidak dilaporkan ke Kantor BNI Wilayah 6 Surabaya.
“Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi dihapus dan realisasinya tidak memakai batu bata tuban,” beber Hadiman
Tidak hanya itu, Ardiansyah selaku Direktur CV ART CONSULTAN membuat laporan progres pekerjaan tidak sesuai kondisi di lapangan.
Masalah Vendor Pelaksana
Selain itu, permasalahan juga muncul dari pihak vendor pelaksana yaitu CV Rahmad Surya Mandiri (RSM). Salah satunya, proyek tersebut ternyata dikerjakan Jabir selaku sub kontrak. Keuntungan dari proyek ini mereka bagi, CV RSM mendapat 3 persen sementara Jabir mendapat 2 persen.
“Sulaiman hanya beberapa kali ke lapangan, semua pengerjaan diserahkan ke saudara Jabir,” jelas Hadiman.
Selain itu, Sulaiman (62) selaku Direktur direktur CV Rahmad Surya Mandiri tidak pernah memberikan uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai borongan. Padahal, poin itu tertuang dalam surat perjanjian kerja pelaksana.
Hadiman memaparkan, Dari perhitungan ahli terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542 dalam pengerjaan proyek CSR ini.
Kemudian, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajahmada ini. Mereka yaitu direktur CV Rahmad Surya Mandiri berinisial Sulaiman (62), pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) dan Ardiansyah (40) selaku konsultan proyek.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya. (Diy)