FAKI Kembali Demo di KPK, Desak Usut Proyek Jembatan Mangkrak dan Renovasi Rumah Dinas Gubernur Malut Rp8,8

×

FAKI Kembali Demo di KPK, Desak Usut Proyek Jembatan Mangkrak dan Renovasi Rumah Dinas Gubernur Malut Rp8,8

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/7/2026). Dalam aksi keduanya itu, massa mendesak KPK mengusut dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan serta rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar.

 

Massa aksi meminta KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ake Busale.

 

FAKI menyoroti proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saketa-Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wosso Mobon dan disebut mengalami stagnasi meski kontrak pekerjaan telah ditandatangani pada 25 Februari 2026.

 

Menurut FAKI, uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026. Namun, hingga saat ini proyek tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Akibat terhentinya pekerjaan, masyarakat setempat disebut terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar untuk kepentingan pembangunan.

 

Dalam orasinya, massa menduga terdapat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Mereka menduga proyek tersebut diberikan kepada Faisal Anwar alias OPO dengan menggunakan CV Wosso Mobon sebagai pelaksana.

 

FAKI juga menyoroti pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang disebut tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek. Massa menduga perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai “bendera” untuk mengikuti proses tender atas permintaan pihak tertentu.

 

Atas dasar itu, FAKI menyampaikan dua tuntutan kepada KPK, yakni memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara serta Direktur Utama CV Wosso Mobon.

 

Selain proyek jembatan, massa juga meminta KPK mengusut proyek rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar melalui mekanisme swakelola.

 

Menurut FAKI, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR tersebut menuai kritik karena proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak dilakukan melalui proses tender. Massa menilai pelaksanaan swakelola harus tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

 

Massa juga mempertanyakan progres rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Pasalnya, proyek yang memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender itu hingga pertengahan tahun 2026 disebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

 

Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, menegaskan KPK harus segera mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan publik terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

“Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar Plt Kadis PUPR Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Dugaan proyek mangkrak ini merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran,” kata Rahmat dalam orasinya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan FAKI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id