DaerahMaluku Utara

EW-LMND Malut Kembali Kepung Kantor Gubernur Malut, Tuntut Segera Keluarkan Rekomendasi Cabut UU Omnibus Law

×

EW-LMND Malut Kembali Kepung Kantor Gubernur Malut, Tuntut Segera Keluarkan Rekomendasi Cabut UU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
EW-LMND Malut Kembali Kepung Kantor Gubernur Malut, Tuntut Segera Keluarkan Rekomendasi Cabut UU Omnibus law
Foto : masa saat melakukan aksi

EW-LMND Malut Kembali Kepung Kantor Gubernur Malut, Tuntut Segera Keluarkan Rekomendasi Cabut UU Omnibus law
Foto : masa saat melakukan aksi

Lenterainspiratif.com | Sofifi – Gerakan aksi serentak Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) di 7 Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara, sebagai gerakan aksi jilid-III yang di nilai belum mendapatkan hasil yang maksimal, hingga kembali kepung Kantor Gubernur Maluku Utara. Jumat (30/10/2020).

Aksi unjuk rasa di lakukan pada pukul 09.00 Wit – 16.15 Wit, dengan massa aksi 120 orang, yang di perat spanduk 6 buah, megafon 2 buah, bendera organisasi 20 buah dan bendera merah putih 1 buah, masa aksi berjumlah 120 orang serta 9 orang masa aksi mencoret badan dengan tulisan PANCASILA.

Ketua Wilayah LMND malut, Rahmat Karim saat di konfirmasi awak media melalui seluler telpon menyampaikan bahwa, sejak awal bulan Oktober konsolidasi gerakan serentak ini sudah tiga kali lakukan lewat instruksi wilayah.

Namun kata Rahmat, belum mendapatkan titik kejelasan dari tingkat pemerintahan di kabupaten/kota terkait.

“Untuk itu kami dari LMND wilayah Malut mengkonsolidasikan kembali kekuatan yang kami miliki di setiap kabupaten/kota berdasarkan arahan SK eksekutif nasional LMND untuk bergerak langsung ke tingkat Provinsi,” ungkap Egas sapaan akrab Rahmat Karim.

Menurut Egas, dengan jumlah keterwakilan dari 5 kabupaten/kota di kerahkan ke Kantor Gubernur Maluku Utara dengan jumlah Massa 128 orang.

“Namun gerakan kami belum mendapatkan satu bentuk keputusan bersama atas tuntutan yang di usul,” tandasnya.

Menurut Ketwil LMND Malut ini bahwa gerakan yang dilakukan juga adalah bagian dari merefleksikan hari Sumpah Pemuda di depan kantor Gubernur. Akan tetapi di katakan Egas, puncak gerakan untuk mendesak Gubernur akan dilakukan di hari Senin.

“Untuk menunggu puncak gerakan ini kami akan melakukan kemah bersama di depan kantor gubernur Maluku Utara di hari Minggu sore nanti hingga tuntutan-tuntutan yang kami bawa dapat di respon positif oleh gubernur Malut,” tutupnya.

Perlu di ketahui, ini rincian tuntutan LMND Malut :

1. Cabut UU Omnibus
2. Sahkan RUU PKS
3. Naikan Harga Komiditas Petani
4. Hentikan Tindakan represifitas terhadap rakyat dan mahasiswa
5. Mendesak Gubernur untuk merekomendasikan kepada Kapolda agar memberikan sanksi konstitusional terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
6. Mendesak Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi terhadap presiden agar menerbitkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law
7. Menangkan Pancasila

Dari informasi yang di himpun awak media, aksi tersebut masih terus berlanjut hingga pada titik puncak pada hari Senin 02 November 2020 mendatang, hingga semua tuntutan dapat di akomodir dengan baik oleh Gubernur Maluku Utara. (Toks).