Jawa TimurPeristiwa

Enam Pembalap Liar di Jalur Lintas Selatan di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Tulungagung, Aksi balap liar,
Kapolres Tulungagung

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Kerap melakukan aksi balap liar di area Jalur Lintas Selatan (JLS), wilayah Kecamatan Besuki Tulungagung, 6 pria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, mereka seringkali meresahkan masyarakat. Dari razia tersebut polisi mengamankan ratusan motor.

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

“Keenamnya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,” lanjut Rahandy.

Hingga saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, yang diduga kuat sebagai pelaku balap liar.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal pidana 311 ayat (1) jo 115 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. (Dad)

Exit mobile version