Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Polisi mengamankan AS (45) Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Bangkalan lantaran diduga mencabuli keponakannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, korban pencabulan itu diketahui masih berusia 14 tahun dan tinggal serumah bersama pelaku.
“Orang tua korban berpisah. Korban lalu tinggal dengan paman dan bibinya,” terangnya, Jum’at (16/6/2023).
Saat itu korban yang sedang menonton berita pemerkosaan di televisi bersama bibinya tiba-tiba tidak sengaja bercerita tentang yang dialaminya.
“Dari situ terungkap ternyata selama ini pamannya itu melakukan tindakan tersebut ke korban,” ujarnya.
Setelah mendengar cerita itu, bibi korban langsung menelepon ibu korban. Hal itu membuat ibu korban kaget dan pulang kerumah tersebut. Lantas keduanya melaporkan kejadian itu ke polisi
“Kami lalu lakukan pendalaman dan menetapkan paman korban sebagai tersangka,” imbuhnya. (Dad)