Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Empat pelaku pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk di Sidoarjo. sabu 1,5 kg senilai Rp 1,5 miliar serta ratusan butir pil ekstasi disita polisi.
Masing-masing adalah AC (34), MM (25) DS (28), ketiganya warga Kecamatan Sedati, seorang lainnya yakni NA (25) warga Kecamatan Jombang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa ada transaksi narkoba yang dicurigai melibatkan microtube. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap (tersangka) AC yang berperan sebagai pengendali keuangan dalam jaringan ini,” kata Christian, Rabu (30/10/2024).
Christian menambahkan keempat tersangka merupakan jaringan internasional. Dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu senilai Rp 1,5 miliar.
“Sabu seberat 1,5 kilogram ini senilai Rp 1,5 miliar ini merupakan jaringan Internasional, yang berasal dari Malaysia,” imbuh Christian.
Menurut Christian, selain sebagai pengendali keuangan, tersangka AC juga merupakan operator dan penghubung di lapangan. Sedangkan DSB bertugas mengambil dan menyalurkan barang.
“Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing dalam jaringan ini, termasuk NA yang membantu dalam proses komunikasi untuk kelancaran bisnis narkoba,” jelas Christian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” tandas Christian. (Ji)