Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang pria bernama Samsul Arifin (39) warga Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong harus meringkuk di tahanan usai mencuri motor sebanyak empat kali.
Pelaku ditangkap usai mencuri motor milik milik Triono (30) warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu motor Supra 125 nopol L 4387 C milik korban sedang diparkir diteras rumah tetangganya bernama Sarmuji dalam keadaan dikunci setir.
Setelah itu motor tersebut ditinggal ke kebun bersama tetangganya untuk mengambil bambu.
“Sekira pukul 09.00 WIB, saat istri Samuji pulang ke rumah, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Melihat hal tersebut istri Samuji memanggil sang suami bersama korban yang ada di kebun untuk mengecek keberadaan sepeda motor korban,” kata Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, Senin (4/3/2024).
Agus menjelaskan, polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas yang mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang melintas di jalan.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dan menjual tiga motor lain di kawasan Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya,” ungkapnya.
Di antaranya sepeda motor Honda beat milik Mustofa dan sepeda motor Honda Supra milik H Sokeh, warga Desa Randegan. Serta sepeda motor Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku juga sempat melakukan percobaan pencurian motor di Desa Gunungan bulan lalu namun gagal lantaran terpergok pemiliknya. Kami berikan jeratan ancaman maksimal karena sudah meresahkan warga Dawarblandong,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni tang kecil warna hitam, obeng warna merah, kunci kurung ukuran 10-11, uang tunai Rp 2,3 juta, dan motor Yamaha Xeon nopol L 6842 QS sebagai sarana dalam melakukan pencurian. (Diy)