Lenterainspiratif.id | Jember – Seorang perempuan diamankan lantaran ketahuan menimbun solar di sebuah bangunan bekas kolam renang, di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Emak-emak tersebut adalah ASP (46) asal Nganjuk ia diamankan bersama laki-laki berinisial H yang merupakan warga Jember.
Kepala Kepolisian Sektor Ambulu Ajun Komisaris Suhartanto mengatakan, keduanya menimbun solar di dalam dua tandon bervolume dua ribu liter.
“Selama ini, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri,” katanya, Selasa (27/6/2023).
Pria berinisial H, warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, mengaku menyuruh empat orang lainnya untuk mengangkut jeriken berisi solar bersubsidi itu dengan imbalan sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata penimbunan tersebut atas perintah ASP,” kata Suhartanto.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebuah truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi solar sebanyak 1820 liter, enam jeriken berisi masing-masing 30 liter solar, lima unit sepeda motor pengangkut jeriken, dan satu unit mesin pompa air dan slangnya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Suhartanto. (Dad)