Lenterainspiratif.id | Malang – Emak-emak cantik berinisial RL (37) warga Wonorejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dibekuk polisi karena melakukan pencurian di sebuah minimarket.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di minimarket Jalan Ahmad Yani, Wonosari, Sabtu (20/1/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan perempuan diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” ujarnya, Rabu, (241/2024).
Menurutnya, aksi RL sudah dilakukan beberapa kali sebelum tertangkap. Hal ini berdasarkan rekapan laporan keuangan dari pihak pengelola minimarket sebelumnya.
“Ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp6,9 juta dalam pemeriksaan rutin. Saat itu, RW (31) yang menjabat sebagai kepala toko memeriksa CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024,” ujar Adnan.
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang emak-emak yang mencuri barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik hingga makanan beku.
Mengetahui hal tersebut, RW kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari.
“Pihak minimarket merasa dirugikan lalu melapor dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” katanya.
Mendapat laporan, tim Polsek Wonosari lantas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengamankan rekaman CCTV.
Polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan untuk beraksi hingga akhirnya ditangkap.
“Pelaku RL tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti berupa satu boks susu, gula, sosis dan kosmetik yang disembunyikan dalam tas,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. RL ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (Fi)