MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Rifqian Arfi Andika, mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 10 bulan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (11/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus, S.H., dengan hakim anggota Lukman Hakim, S.H., serta dihadiri JPU Henry Satria Gagah Pratama dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Majelis hakim menyatakan Rifqian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan mencederai kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan,” ujar Hakim Lukman saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula saat Rifqian bersama rekannya, Eki Sahrudin, melakukan penagihan ke rumah debitur bernama Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penagihan dilakukan atas tunggakan cicilan sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna hitam dengan nomor polisi S 2899 NCA.
Namun, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh debitur kepada Miftakhul Eva Zaroh alias Mita senilai Rp5 juta. Rifqian kemudian menebus kendaraan itu dengan mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan menambah Rp1,5 juta tunai kepada Sri Sulistyowati.
Alih-alih menyerahkan motor hasil tebusan ke kantor PT SOF sebagaimana prosedur, Rifqian justru menyimpannya dengan alasan kantor sudah tutup. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp33,6 juta.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, atau dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Rifqian menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Legal Litigation PT Summit Oto Finance Mojokerto, Aprianto, S.H., menyambut baik putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh karyawan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Aprianto usai sidang.
Ia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini secara profesional. “Kami berkomitmen bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan, baik dilakukan oleh karyawan maupun pihak luar,” tegasnya.











