Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AF (34) dan DN (34) dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena nekat mengedarkan sabu saat Ramadhan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pasutri tersebut diamankan di rumah kosnya Jalan Made Selatan. Dari keduanya polisi menyita 7,74 gram sabu siap edar.
“Sabu seberat 7,74 gram itu terbagi dalam 18 poket, yang disimpan tersangka di dalam dompet,” jelas Daniel, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Daniel, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa 18 poket sabu tersebut sudah siap diedarkan. Sedangkan sabu itu sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial Rh seberat 3 gram.
“Semula tersangka beli 3 gram (sabu). Kemudian dipaking menjadi 20 poket. Dan saat kami gerebek, sisa 18 poket itu,” beber Alumni Akpol 2004 itu.
Daniel menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa sabu itu rencananya akan dijual kepada teman-teman tersangka.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, 2 buah handphone (HP) dan 1 dompet warna merah muda.
“Tersangka sudah empat kali membeli sabu ke Rh. Penyuplai itu masih kami lacak keberadaannya,” tandas Daniel. (Suf)