Jawa TimurKriminal

Edarkan Sabu, Pria Pengangguran di Surabaya Diringkus Polisi

Pria pengangguran, Edarkan sabu
Pengedar sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pria pengangguran berinisial MD (33) diringkus polisi di Jalan Jatipurwo Barat, Kecamatan Semampir, Surabaya saat hendak mengedarkan sabu.

Kepada polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan disertai poket sabu cuma-cuma untuk dia gunakan sendiri.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan MD dibekuk pada Selasa (10/10/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kala itu polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 30 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,06 gram beserta bungkusnya,” kata Daniel, Rabu (1/11/2023).

Saat diinterogasi, MD mengaku mendapatkan puluhan poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial SA. Meski begitu polisi memasukkan SA dalam DPO.

“Saat kami amankan, MD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan MD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal. Harganya per poket Rp 150 ribu per 0.22 sampai 0.28 gram.

“Sejak 2 bulan lalu di depan rumah MD (menjual sabu-sabu),” paparnya.

Selain mengamankan MD dan puluhan poket sabu-sabu, polisi menyita uang tunai Rp 600 ribu, dompet warna cokelat, sebuah ponsel, sebuah timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pria pengangguran asal Jalan Gundi Ril Bubutan Surabaya itu akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)

Exit mobile version