Jawa TimurPeristiwa

Nyambi Jualan Sabu, Penjaga Warkop di Surabaya Diringkus Polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang penjaga warung kopi (warkop) berinisial MS (45) di Surabaya diringkus polisi karena nyambi jualan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diringkus polisi di Jalan Kalibutuh Timur Kecamatan Bubutan Surabaya pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan (MS) kami amankan di rumahnya, di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya,” kata Daniel dalam keterangannya, Kamis, (9/11/2023).

Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya.

Saat didalami, MS mengaku mendapatkan serbuk kristal putih tersebut dari seorang pria berinisial IS. Daniel memastikan, IS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.

“Yang bersangkutan (MS) mengaku telah membeli (sabu) pada Minggu (15/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Patua Surabaya seharga Rp 3 juta. Namun, masih dibayar Rp 900 ribu,” ujarnya.

“Untuk kekurangannya, akan dibayarkan setelah ada uang,” imbuhnya.

Usai membeli, pria yang bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) itu membagi sabu yang dibeli menjadi 27 Paket plastik klip. Lalu, dijual lagi dengan harga bervariasi, mulai dengan Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

“Pengakuannya sudah laku (terjual) sebanyak 17 (paket hemat), sisanya 10,” tuturnya.

Nahas, belum sempat terjual, MS sudah tertangkap oleh polisi. Selain mengamankan MS, polisi juga menyita 1 bekas Vape yang berisi 10 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 3,34 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)

Exit mobile version