Lenterainspiratif.id | Lamongan – Dua orang pria berinisial AAY (32) dan MM (25) diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Lamongan.
Keduanya diamankan di dalam kamar rumah Jalan Buntu Desa Gendong Kulon, Kecamatan Babat pada Rabu (31/7/2024). Dari tangan keduanya polisi menyita sabu siap edar senilai Rp 100 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menerangkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba,” kata Andi, Kamis (1/8/2024).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 poket sabu di dalam kamar kos siap edar. “Totalnya dengan berat bruto seberat 50,89 gram,” ujar Andi.
“Sabu ini nilainya Rp 100 juta. Rencananya mau disebarin di daerah Babat dan sekitarnya,” terang Andi.
Selain dua pengedar sabu, polisi juga meringkus 2 pengedar pil dobel L atau koplo. Keduanya adalah DS (24) dan BD (30) warga Kecamatan Babat yang ditangkap di sebuah warung kopi Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
“Penangkapan keduanya ini bermula dari petugas yang mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi ditemukan barang bukti berupa 90 butir pil dobel L di dalam saku kanan celana dan menerangkan membeli pil dobel L tersebut dari saudara DS,” tandas Andi. (Suf)