Jawa TimurKriminal

Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan sabu, Diringkus polisi
Barang bukti sabu dan ganja

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria berinisial DS (32) warga Benowo Surabaya diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (25/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu.

“Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami temukan sejumlah barang bukti ganja seberat 382 gram dan sabu 1,184 gram,” kata Suria Miftah, Rabu (16/9/2024).

Untuk mengelabui petugas, ganja kering tersebut disimpan dalam kertas minyak. Sedangkan sabu tersimpan dalam klip plastik.

Setelah menemukan barang bukti ganja dan sabu. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, lanjut Mifta, bahwa tersangka dapat barang bukti tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (20/9).

“Barang bukti tersebut didapat dengan sistem ranjau di by pass Krian, Sidoarjo,” ungkap Suria.

Pelaku juga mengaku kepada petugas, awalnya menerima setengah kilogram, yang dibeli dengan harga Rp 5,4 juta dan sabu seberat 1,184 gram yang dibeli seharga Rp 800 ribu.

“Barang bukti berupa ganja tersebut dalam bentuk 1 plastik seberat setengah kilogram, kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 8 bungkus, dan sudah laku terjual 1 bungkus seberat 1 garis, jadi tinggal 7 bungkus,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti sabu, diakui oleh pelaku dikonsumsi sendiri saat mengedarkan ganja. Dari menjadi pengedar ganja, pelaku berhasil menjual satu bungkus ganja senilai Rp 1,2 juta.

“Uang hasil penjualan barang berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang laku terjual tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 poket ganja dengan berat keseluruhan 382,287 gram, 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,184 gram, 1 bendel klip plastik, 1 bendel papir (kertas linting rokok), timbangan elektrik, sedotan runcing, dan ponsel.

Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *