
Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang pemuda berinisial MIN (21) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri diringkus polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Seorang pengedar narkoba tersebut diringkus di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (17/7/2022) kemarin. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 945 butir.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Nanang Setyawan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba.
“Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Iptu Nanang Setyawan, Senin (18/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut dan polisi langsung membekuk pelaku.
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan sebanyak 945 butir. Selain itu juga diamankan sembilan buah plastik yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Iptu Nanang Setyawan. (Suf)