HukumKriminal

Dukun Palsu Asal Blitar Dapat 2,5 Juta Satu Kali Praktek

×

Dukun Palsu Asal Blitar Dapat 2,5 Juta Satu Kali Praktek

Sebarkan artikel ini
foto : istimewa (

foto : istimewa (irsadul Anam yang melakukan penipuan dengan Berdalih bisa mengobati)

BLITAR – Irsadul Anam  (45 ) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Panggungrejo harus berurusan dengan petugas lantaran melakukan penipuan dengan Berdalih bisa mengobati dan menyamar sebagai seorang dukun.

Dalam prakteknya pelaku meminta setiap Pasienya wajib bersedekah sebesar Rp 2,5 juta untuk syarat kesembuhan. Ironisnya, pelaku berkedok akan memasukkan uang sedekah tersebut ke kotak amal masjid.

Uang dimasukkan ke dalam enam amplop, karena uang akan dimasukkan ke dalam kotak amal enam masjid. Namun saat hendak memasukkan ke kotak amal masjid, korban disuruh ambil wudhu. Di saat itulah pelaku mengganti uang dalam amplop dengan potongan kertas.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (25/9/2018) mengungkapkan bahwa pelaku mulai terungkap perbuatan penipuanya saat salah satu korban bernama Priswoyo warga Dusun Pehpulo, Desa Sumbersih merasa curiga setiap saat disuruh mengambil air wudhu. Korban lalu meminta dua temannya mengawasi pelaku. Dan benar saja, kedua teman korban menyaksikan pelaku memasukkan potongan kertas ke dalam amplop yang dimasukkan ke kotak amal berikutnya. mengetahui hal tersebut, Korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada petugas  kepolisian .

“Awalnya korban tidak curiga saat disuruh ambil air wudhu di sebuah masjid di Dusun Kedung Bulus. Korban baru merasa curiga saat pelaku mau memasukkan amplop di kotak amal masjid kedua, di Dusun Sumber Pucung. Dia lalu minta dua temannya mengawasi aksi pelaku. Dan ternyata kecurigaan korban benar, dua temannya melihat pelaku mengganti uang di dalam amplop dengan potongan kertas dan uang kertas Rp 2.000,” ungkap Anissullah.

Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dengan rincian 21 lembar uang Rp 100 ribu, delapan lembar uang Rp 50 ribu dan enam buah amplop berisi kertas kosong.

Selain itu atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol AG 6220 KKB warna Hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti.

Atas perbuatanya pelaku  terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id