Mojokerto, LenteraInspiratif – Kejaksaan Kabupaten Mojokerto mencium adanya dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2023. Lembaga Adhyaksa kini telah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak bulan Juli.
“Berawal dari laporan masyarakat, setelah itu kita lakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan ada perbuatan melawan hukum sehingga kita naikkan ke penyelidikan,” katanya, Senin (19/8/2024).
Dana hibah tahun 2023 itu bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang diserahkan melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. Namun kejaksaan mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan dana hibah senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
“Yang kita selidiki penyaluran dana hibah dari Pemkab Mojokerto kepada KONI di tahun 2023,” kata Rizky.
Untuk mempermudah penyelidikan, Kejari Kabupaten Mojokerto berencana memanggil lebih dari sepuluh orang untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak Koni hingga Disbudporapar.
“Kalau dalam minggu ini mungkin tiga orang yang kita periksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto membenarkan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto terhadap lembaga otoritas keolahragaan dibawah kepemimpinannya tersebut.
“Nggih mbak. Alhamdulillah hanya dimintai penjelasan saja,” jawabnya. (diy)