HukumJawa TimurKriminal

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Perusahaan Abal-abal Turut Ajukan Kredit

×

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Perusahaan Abal-abal Turut Ajukan Kredit

Sebarkan artikel ini
BPRS mojokerto, pansus BPRS mojokerto
Bprs Kota Mojokerto

BPRS mojokerto, pansus BPRS mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sejumlah perusahaan abal-abal diduga melakukan pengajuan kredit di BPRS Kota Mojokerto. Hal ini terindikasi menjadi salah satu penyebab Bank tersebut mengalami kolaps.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono. Dirinya mengakui adanya sejumlah nama perusahaan yang mengajukan kredit di BPRS. Hanya saja, perusahaan ini diduga hanya dipakai namanya saja dan tidak jelas keberadaannya (abal-abal).

“Banyak mas baik itu CV maupun PT,” kata Erwan saat ditemui lenterainspiratif.id di Kantor Kejari Kota Mojokerto Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Meri, Kota Mojokerto, Rabu (29/6/2022).

Menurut Erwan, perusahaan ini diduga hanya dipakai namanya untuk melancarkan pencairan dana kredit di BPRS Kota Mojokerto. Hanya saja Erwan belum bisa menyampaikan jumlah perusahaan abal-abal ini.

“Banyak, cuman belum bisa menyampaikan detailnya soalnya kita harus cek satu-satu,” bebernya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu penyebab likuiditas BPRS terganggu diduga karena adanya jaminan cek bodong dari sejumlah CV.

Dari informasi yang berhasil digali lenterainspiratif.id, nilai cek bodong yang dijaminkan CV tersebut mencapai Rp. 2.748.975.000. besarnya jaminan tersebut terdiri dari empat CV yang menjaminkan 19 cek bodong.

Empat CV tersebut diantaranya 1. CV. Fiko Tama Malang empat cek bodong dengan total nilai Rp. 591.250.000, 2. CV. Suramadu Rp. 720.250.000, 3. CV. Kharisma Putra Rp. 765.600.000, 4.CV. Bakti Utama (Malang) Rp. 671.875.000. Dan dari 19 cek bodong tersebut berlogo Bank Jatim.

Empat CV itu sesuai dengan surat pernyataan dari Rizal Swiyanto selaku Administrasi Bisnis mengetahui Plt. Direktur Utama Sihwanti pada tanggal 27 Mei 2021 lalu menyatakan bahwa cek tersebut benar-benar ada dan disimpan di ruang Khazanah PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) saat ini masuk dalam meja penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa lembaga adiyaksa untuk membongkar dugaan korupsi di tubuh BPRS.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa menyebutkan jika penyidik kejaksaan sudah memanggil saksi dari unsur internal dan Eksternal BPRS.

“Pihak eksternal ini dari nasabah BPRS,” ucap Ali pada, Selasa (31/5/2022).
Dalam penjelasan Ali, calon tersangka dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto mulai mengerucut. Dirinya juga menyebut, pihak eksternal maupun internal BPRS berpotensi menjadi tersangka.

“Yang pasti kita tunggu hasil pemeriksaan saksi seperti apa. Dari pihak Eksternal maupun internal ada nggak yang mendukung pembuktian jadi tersangka. Saat ini pihak Eksternal, Internal potensinya (jadi tersangka) ada semua,” tukasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)