HukumJawa TimurKriminal

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Jaminan Kredit Tak Diikat Hak Tanggungan

BPRS mojokerto, pansus BPRS mojokerto
Bprs Kota Mojokerto

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penyelidikan dugaan korupsi di BPRS Kota Mojokerto masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Terbaru, Lembaga Adhyaksa kembali menemukan permasalahan dalam proses pengajuan kredit yakni, jaminan yang disodorkan tidak diikat hak tanggungan.

Kasi Pidsus melalui Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan, tidak adanya hak tanggungan ini membuat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa melakukan lelang jaminan kredit. Hal ini menjadi penyebab kredit di BPRS macet hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.

“Jadinya nilai anggunan yang ada tidak cukup dengan kredit yang diajukan,” ucap Erwan saat ditemui wartawan pada, Senin (22/8/2022).

Selain itu, dengan tidak adanya hak tanggungan ini membuat anggunan tersebut dipakai kembali oleh debitur lain untuk mengajukan.

Oleh karenanya, lanjut Erwan menjelaskan, pihaknya tengah mendalami motif dibalik kemudahan pengajuan kredit di BPRS ini.

“Alasan BPRS bisa mencairkan kredit (anggunan tanpa hak tanggungan) ini kita dalami,” pungkas Erwan.

Banyaknya alur pembiayaan dalam dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto membuat kejaksaan tidak terburu-buru dan berhati-hati dalam melakukan penyidikan.

Meski begitu, Kejaksaan menegaskan jika pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Bahkan, sejumlah alat bukti sudah berhasil diamankan oleh lembaga Adhyaksa.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Exit mobile version