Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang pria berinisial WSP (34) warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kabupaten Jombang dibekuk aparat kepolisian karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengatakan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan ribuan butir okerbaya.
“Dua botol Hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir, tiga botol Yarindo yang masing-masing berisi 1000 butir , 25 lembar Tramadol HCL yang masing-masing lembar berisi 10 butir. Total seluruh nya 5.250 butir,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Lanjut Riza, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari pengiriman JNE.
“Selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 plastik klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk menjadi bubuk dari tangan saksi inisial SD dan 16 butir Yarindo dan 1 plastik klip pil Yarindo yang sudah menjadi bubuk dari tangan saksi inisial AN,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan selama 3 tahun. (Dit)